Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

About

Foto Pemburu Burung Rangkok



Sebuah foto seorang pemburu yang berpose dengan hasil buruannya beredar di Facebook. Postingan foto itu dikirimkan oleh seorang member grup facebook Kicau Mania Pontianak, grup yang mewadahi penghobi burung kicau di Kalimantan Barat.
“Contoh manusia perusak alam & habitat burung dilindungi”
tulis akun Edy Rachman yang mengirimkan foto tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Edy tidak tahu siapa pria yang ada difoto itu. Dirinya mengaku mendapat foto itu dari grup lain yang juga menyebarkan foto yang sama.
Sontak saja, komentar bernada hujatan yang ditujukan kepada orang yang wajahnya terpampang difoto tersebut. Dalam foto itu, terlihat seorang pria sedang memegang kedua belah sayap seekor burung jenis rangkong atau julang. Kepala burung pun tampak terkulai tak berdaya. Di bahu sebelah kanan pria tersebut bersandar sebuah senapan laras panjang. Sementara bibir pria seolah tersenyum tanda kemenangan.
Beragam komentar pun silih berganti difoto yang diposting tersebut.
“Laporkan saja itu penjahat”
tulis akun Facebook Mbah Londo
“Hukuman nya minimal 5 tahun”
tulis akun Muhammad Hasbi
“Wahhh rangkok itu kan dilindungi. Karena harga jual paruhnya bernilai tinggi buat obat di China, Thailand, dan negara tertentu lainnya makanya banyak oknum kayak giti…Laporkan aja itu mah…Gak sayang kelestarian makhluk hidup… Gak punya hati nurani ih… Sedih kalo liat orang bisa siksa bahkan membunuh binatang apalagi burung cantik kayak gitu”
komentar akun Tya Chuby
“Para pemburu makin menggila ya. Lebih gila lagi, karena pakai aksi foto bareng dengan satwa buruannya”
tulis akun Rizal Daeng,
Penelusuran yang dilakukan kompas.com Jumat sore, akun yang menggunakan foto tersebut di profilnya berinisial RK. Dari keterangan yang tertera di akunnya, pria tersebut berasal dari Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, sekitar pukul 23.30 malam akun tersebut sudah tidak bisa di akses lagi. Foto pria itu pun menyebar di beberapa grup komunitas penghobi burung kicau.
Sementara itu, Aditya, aktivis lingkungan mengatakan pihak terkait harus lebih intens dalam sosialisasi mengenai hewan-hewan yang dilindungi kepada masyarakat luas. Produk sosialisasi harus dibuat sejelas dan semenarik mungkin.
“Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat yang buta hukum. Sarana sosialisasi tidak harus kaku, bisa saja menggunakan media sosial atau media lainnya” tegas Aditya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar