“Para PNS diminta tak berlebihan membahas batu akik meski trennya terlihat tinggi, jangan sampai sibuk membahas batu akik saat jam dinas, apalagi mengasahnya saat jam dinas,” kata Kepala Inspektorat, Pemda Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Khaidir memberikan peringatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu agar tidak membahas persoalan batu akik apalagi sibuk mengasahnya saat jam dinas.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Khaidir menyebutkan para PNS harus dapat menahan diri membahas persoalan batu akik saat jam kantor, karena kesan tersebut dapat menimbulkan citra negatif di masyarakat terhadap PNS. “Namun jika di luar jam kerja terserah, intinya agar tugas melayani masyarakat tak terganggu hanya gara-gara batu akik,” tegas dia.
Satpol PP pun diminta melakukan pengawasan ke sentra penjualan dan pembuatan batu akik, untuk mengawasi. Jika ada PNS yang berkeliaran mengasah, atau melakukan aktivitas jual beli batu akik, Satpol PP harus menangkap dan menyerahkan PNS yang melakukan aktivitas tersebut kepada pihak inspektorat.
“Jika memang penting silahkan Satpol PP melakukan pengawasan di pusat penjualan akik, itu memang kewenangannya,” tegas Khaidir.
Namun lain lagi di Purbalingga, Untuk meningkatkan potensi lokal berupa batu klawing atau batu akik, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga diwajibkan memakai batu akik.
“Saya mewajibkan PNS tidak hanya menjadi pemakai batu akik klawing, tetapi juga agar bisa menjadi pemasar. Potensi PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Sekarang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Purbalingga Sukento, Selasa (3/2/2015).
Dia merinci, upah memoles satu buah batu akik berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000. Dari pantauan yang dilakukan, seorang perajin dalam sehari dapat memoles sedikitnya empat buah batu akik.
“Kalau sehari penghasilan mereka Rp 100.000, sebulan bisa mencapai Rp 3 juta. Itu sudah di atas UMR. Jadi, tujuan saya adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Itu yang utama,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Pedagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Agus Winarno menuturkan, atas kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan melalui kerajinan batu akik klawing, Pemkab telah menyiapkan anggaran hingga Rp 900 juta untuk mendukung proses produksi batu akik klawing.
“Kalau di sini ada processing, akan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat. Proses eksploitasinya juga bisa lebih lambat dibanding ketika dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Konsekuensinya kita harus menyiapkan alat kerjanya dan itu sudah kita anggarkan tahun ini,” katanya.
Berdasarkan pendataan, saat ini di Purbalingga berkembang ribuan perajin dan pemasar batu akik klawing dari semula hanya terdapat 300 anggota Paguyuban Batu Akik Klawing.
0 comments:
Posting Komentar