Menurut Recording Industry Association of Japan dan IFPI, pihak otoritas Jepang membuat amandemen khusus yang mengatur masalah Copyright Law. Hal ini ditujukan agar memberikan rasa jera dan takut terhadap para pengunduh ilegal yang semakin merajalela di negara Matahari Terbit itu.
Dalam peraturannya , siapa saja yang bertindak sebagai pengunggah material tanpa izin akan dikenai denda uang sebesar JPY 10 juta (USD 12.300) dan denda kurungan selama 10 tahun penjara.
Berbeda dengan pengunggah, para pengunduh konten resmi secara ilegal akan dikenakan denda uang sebesar JPY 2 juta (USD 25.680) atau denda kurungan selama 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu saja, pihak berwajib Jepang juga mengatakan bahwa mereka telah menemukan cara untuk melacak tempat para pengunggah atau pengunduh secara langsung. Jadi dapat dikatakan tidak ada tempat aman lagi bagi para downloader ilegal di Jepang.
Memang, masalah pembajakan baik itu musik, software atau hal lainnya di internet menjadi kajian khusus di banyak negara. Di Indonesia sendiri, banyak kalangan khususnya para musisi yang juga mengeluhkan maraknya aksi ini. Walaupun sudah dibuat undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) namun aksi pengunduhan masih kerap dijumpai.
Mungkin hal tersebut dapat berkurang apabila baik pihak pemerintah, pemilik hak cipta dan masyarakat dapat saling mengerti apa arti dari hak cipta tersebut dan mendukung peraturan yang dibuat serta saling sinergi untuk melawan pembajakan dan pengunduhan secara ilegal.
Semuanya kembali ke diri masing-masing individu. Apabila semua mengerti dan mendukung peraturan pemerintah ini maka ekosistem di internet akan menjadi 'sehat.'
0 comments:
Posting Komentar