Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

About

Melanggar Hak Paten Apple, Samsung di Denda Rp.3,4 Triliun

Melanggar Hak Paten Apple, Samsung Didenda Rp. 3,4 Triliun
TeknoUp.com
Seorang juri di Pengadilan Federal Amerika Serikat telah menghadiahkan Apple uang sejumlah 290 juta dolar dari Samsung. Tadinya Apple menuntut 380 juta dolar dari Samsung, sementara raksasa elektronik Korea meminta agar denda untuk mereka hanya 52 juta dolar. Aslinya, putusan juri sebelumnya adalah 1,05 miliar dolar dan sudah diturunkan menjadi 450 juta dolar setelah juri melakukan salah perhitungan.
Beberapa perangkat Samsung yang melanggar dan akan ditinjau untuk sidang kedua adalah Samsung Galaxy Prevail, Samsung Gem, Samsung Indulge, Samsung Infuse 4G, Samsung Galaxy S II AT&T, Samsung Captivate, Samsung Continuum, Samsung Droid Charge, Samsung Epic 4G, Samsung Exhibit 4G, Samsung Galaxy Tab, Google Nexus S 4G, Samsung Replenish, dan Samsung Transform. Sebagai tambahan, Hakim Lucy Koh diperintahkan untuk mempertimbangkan larangan penjualan di Amerika Serikat untuk beberapa produk yang melanggar hak paten dari Apple.
Perlu diketahui, perang meja hijau dua vendor smartphone teratas di dunia ini belum berakhir. Bulan Maret nanti, sidang paten baru antara Apple dan Samsung akan dimulai kembali dengan beberapa perangkat Samsung terbaru ikut disertakan. Lagi-lagi Hakim Lucy Koh yang ditugaskan untuk memimpin persidangan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar